Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
Tata kelola Sarana Prasarana untuk pelatihan teknis dan pelatihan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina pelatihan teknis dan fungsional.
Your Correction
