Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain kategori berdasarkan ketersediaan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penilaian kualitas Sarana Prasarana dilakukan berdasarkan mutu tata kelola dan sumber daya manusia pengelola Sarana Prasarana yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) tingkat sebagai berikut: a. tingkat awal (basic); b. tingkat menengah (intermediate); dan c. tingkat lanjut (advanced). (2) Tingkat awal (basic) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tingkat ketersediaan dan standar kualitas minimal dalam pengelolaan Sarana Prasarana, sumber daya manusia, dan/atau tata kelola yang dimiliki oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan Pelatihan sesuai dengan tujuan pembelajaran. (3) Tingkat menengah (intermediate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tingkat ketersediaan dan standar kualitas ideal dalam pengelolaan Sarana Prasarana, sumber daya manusia, dan/atau tata kelola yang dimiliki oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan Pelatihan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang mendukung proses pembelajaran lebih interaktif dan berorientasi pada hasil. (4) Tingkat lanjut (advanced) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tingkat ketersediaan dan standar kualitas unggul dalam pengelolaan Sarana Prasarana, sumber daya manusia, dan/atau tata kelola yang dimiliki oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan Pelatihan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang mendukung inovasi, digitalisasi, dan kenyamanan optimal dalam proses pembelajaran. (5) Penentuan tingkat Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam: a. perencanaan dan pengembangan Sarana Prasarana; b. pelaksanaan penjaminan mutu, akreditasi, dan evaluasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan c. pengalokasian anggaran dan pembinaan oleh Instansi Pemerintah induk dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction