Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
Pelatihan yang diatur dalam Peraturan Lembaga ini terdiri atas:
a. pelatihan struktural kepemimpinan;
b. pelatihan sosial kultural; dan
c. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil.
Your Correction
