Correct Article 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
4. Pelatihan adalah bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sarana Prasarana Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Sarana Prasarana adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan Pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Pelatihan.
6. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit organisasi pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Your Correction
