Article 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.
2. Balai Layanan Pemetaan Kompetensi yang selanjutnya disebut Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
3. Pusat adalah Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Sipil Negara Nasional.