TATA CARA PENANGANAN LAPORAN
(1) Laporan ditujukan kepada Ketua.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(3) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan ke kantor Komisi Yudisial atau kantor Penghubung di daerah dengan diberikan bukti tanda terima Laporan.
(4) Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melalui:
a. pos/kurir; atau
b. surat elektronik
(5) Laporan dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pelapor.
(6) Laporan paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor, meliputi nama lengkap, tempat tinggal/domisili dan alamat surat, dan nomor kontak yang dapat dihubungi;
b. identitas Terlapor, meliputi nama dan tempat tugas;
dan
c. informasi tentang dugaan pelanggaran KEPPH mengenai perbuatan yang menjadi pokok Laporan secara jelas dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian, alasan Laporan disampaikan, dan bagaimana pelanggaran dilakukan.
(7) Laporan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
a. fotokopi kartu identitas Pelapor yang masih berlaku;
b. surat kuasa khusus dalam hal Pelapor bertindak untuk dan atas nama seseorang;
c. fotokopi salinan putusan yang sah/resmi apabila berkaitan dengan suatu perkara; dan
d. bukti pendukung yang dapat menguatkan Laporan.
(1) Pelapor penyandang disabilitas dan/atau tuna aksara dapat menyampaikan Laporan secara lisan.
(2) Laporan yang disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Pelapor menghadap langsung ke Petugas Penerima, dengan menunjukkan kartu identitas diri yang masih berlaku;dan
b. Pelapor dapat dibantu Petugas Penerima untuk mengisi formulir Laporan.
(3) Laporan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dibacakan oleh Petugas Penerima.
(1) Laporan yang diterima dicatat ke dalam sistem informasi penanganan Laporan dan diberi nomor penerimaan.
(2) Laporan yang telah diberi nomor diteruskan kepada Petugas Verifikasi.
(1) Laporan yang telah diberi nomor penerimaan oleh Petugas Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan Verifikasi oleh Petugas Verifikasi.
(2) Verifikasi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Tenaga Ahli.
(3) Petugas Verifikasi meminta Klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen Laporan kepada Pelapor melalui surat atau secara langsung terhadap Laporan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7).
(4) Pelapor wajib memberikan Klarifikasi dan/atau memenuhi kelengkapan dokumen Laporan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat permintaan verifikasi atau kelengkapan dokumen Laporan diterima oleh Pelapor.
(5) Dalam hal permintaan Klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen Laporan dilakukan secara langsung, Pelapor wajib memberikan Klarifikasi dan/atau memenuhi kelengkapan dokumen Laporan kepada Petugas Verifikasi.
(6) Surat permintaan Klarifikasi dan/atau kelengkapan dokumen Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Kepala Biro.
(1) Hasil Verifikasi berupa:
a. Laporan yang telah memenuhi persyaratan; atau
b. Laporan yang tidak memenuhi persyaratan.
(2) Laporan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diteruskan kepada Petugas Anotasi untuk dilakukan Analisis.
(3) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan Laporan tidak dapat diterima.
(4) Laporan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika:
a. Laporan bukan wewenang Komisi Yudisial;
b. Pelapor tidak memenuhi kelengkapan sesuai jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4);
c. dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan belum pernah dilaporkan sebelumnya;
d. Laporan sudah pernah diputus oleh Sidang Pleno Komisi Yudisial dengan pokok Laporan yang sama;
dan/atau
e. Laporan sudah pernah ditangani dan diputus oleh Mahkamah Agung dengan pokok Laporan yang sama.
(1) Laporan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diberitahukan kepada Pelapor melalui surat dengan menyebutkan alasannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua.
(1) Dalam hal Laporan perlu dilakukan pendalaman kasus maka Petugas Verifikasi mengusulkan kepada Kepala Biro untuk dilakukan Investigasi.
(2) Kepala Biro menyampaikan usul untuk dilakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Bidang.
(1) Laporan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan Analisis oleh Petugas Anotasi dan dapat mengikutsertakan Tenaga Ahli.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi identitas Pelapor dan Terlapor;
b. memeriksa materi Laporan;
c. merumuskan pokok Laporan;
d. memeriksa atau menghubungkan setiap pokok Laporan dengan peraturan yang berkaitan dan bukti pendukung Laporan; dan
e. membuat kesimpulan dan rekomendasi hasil Analisis.
(1) Hasil Analisis disusun dalam dokumen Analisis yang ditandatangani oleh Petugas Anotasi dan Tenaga Ahli.
(2) Dokumen Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor penerimaan;
b. identitas Pelapor dan Terlapor;
c. kasus posisi;
d. pokok Laporan;
e. bukti pendukung;
f. Analisis;
g. kesimpulan; dan
h. saran.
(3) Petugas Anotasi mengunggah dokumen Analisis ke dalam sistem informasi penanganan Laporan.
(4) Petugas Anotasi menyampaikan dokumen Analisis kepada Penanggung Jawab untuk memperoleh pendapat dan/atau persetujuan melalui Forum Konsultasi.
(1) Dalam hal memerlukan pembahasan atas hasil Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Komisi Yudisial melaksanakan Forum Konsultasi.
(2) Forum Konsultasi dilaksanakan oleh Tim Penanganan yang dipimpin oleh Penanggung Jawab.
(3) Penanggung Jawab dapat memerintahkan Petugas Investigasi dan/atau Petugas Pemantauan untuk hadir dalam Forum Konsultasi untuk menyampaikan hasil Investigasi dan/atau hasil Pemantauan.
(4) Forum Konsultasi dapat dilaksanakan secara elektronik.
(1) Forum Konsultasi dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia.
(2) Forum Konsultasi dilakukan untuk MEMUTUSKAN:
a. Laporan tidak dapat ditindaklanjuti; atau
b. Laporan dapat ditindaklanjuti.
(1) Pengambilan keputusan dalam Forum Konsultasi dilakukan oleh Penanggung Jawab.
(2) Pelaksanaan Forum Konsultasi, dicatat dan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Penanganan.
(3) Penanggung Jawab dapat mengusulkan kepada Ketua agar Laporan dan/atau informasi dapat dilakukan Pemeriksaan bersama dengan Mahkamah Agung dalam hal:
a. terdapat laporan yang sama yang diajukan atau ditembuskan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
b. diketahui terdapat satu permasalahan sama yang masih dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial; atau
c. terdapat informasi dan/atau Laporan yang menarik perhatian publik serta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memandang perlu untuk melakukan Pemeriksaan bersama.
(1) Petugas Anotasi membuat surat pemberitahuan kepada Pelapor terhadap hasil Forum Konsultasi yang memutus Laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua dengan menyebutkan alasan Laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, maka Pelapor dapat mengajukan kembali Laporan baru disertai dengan bukti baru.
(4) Pengajuan Laporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(1) Laporan yang dapat ditindaklanjuti diberikan nomor register oleh Petugas Anotasi.
(2) Laporan yang sudah diberi nomor register diserahkan kembali kepada Tim Penanganan untuk dilakukan tindak lanjut berupa:
a. Pemeriksaan; dan/atau
b. Klarifikasi.
(3) Tim Penanganan dalam menindaklanjuti penanganan Laporan dapat meminta bantuan tim Investigasi.
Dalam melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Tim Penanganan berwenang:
a. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor;
b. meminta keterangan terhadap Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor;
c. meminta salinan dan/atau diperlihatkan bukti, data dan/atau informasi yang berkaitan dengan hal yang dilaporkan;
d. meminta bantuan Ahli dan/atau instansi terkait untuk melakukan uji forensik terhadap data dan/atau bukti yang diperoleh;
e. meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap Saksi;
f. meminta informasi/data kepada instansi atau lembaga terkait lainnya; dan/atau
g. meminta Klarifikasi.
(1) Sidang Pleno dilakukan oleh majelis yang terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial.
(2) Majelis Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wakil Ketua atas usul Kepala Biro atas nama Ketua Bidang.
(3) Sidang Pleno dilaksanakan setelah penetapan sidang.
(4) Pelaksanaan Sidang Pleno dibantu oleh Kepala Biro selaku Sekretaris.
(5) Dalam pelaksanaan tugas, Sekretaris dibantu oleh Sekretaris Pengganti.
(1) Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua.
(2) Dalam hal Ketua berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan dalam waktu bersamaan, Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Bidang atau Anggota yang dipilih oleh majelis Sidang Pleno.
(1) Sidang Pleno dapat menghadirkan Tim Penanganan, tim Investigasi dan/atau tim Pemantauan.
(2) Setiap pelaksanaan Sidang Pleno wajib dibuat berita acara Sidang Pleno.
(3) Berita acara Sidang Pleno ditandatangani oleh ketua majelis Sidang Pleno dan Sekretaris Pengganti.
(4) Sekretaris Pengganti merekam jalannya Sidang Pleno.
(1) Sidang Pleno dapat dilaksanakan secara elektronik dan ditetapkan oleh Wakil Ketua atas usul Kepala Biro atas nama Ketua Bidang.
(2) Sidang Pleno secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tempat majelis dan/atau peserta Sidang Pleno berada.
(3) Petugas Persidangan memastikan kesiapan majelis dan peserta Sidang Pleno sebelum pelaksanaan Sidang Pleno.
(4) Sekretaris Pengganti merekam jalannya Sidang Pleno yang dilaksanakan secara elektronik.
(1) Sidang Pleno dilaksanakan secara tertutup dan bersifat rahasia.
(2) Sidang Pleno dilaksanakan untuk memutus:
a. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran KEPPH;
atau
b. Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.
(3) Hasil Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam putusan Sidang Pleno.
(4) Putusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh ketua, anggota majelis Sidang Pleno dan Sekretaris Pengganti.
(1) Sidang Pleno mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Sidang Pleno mengambil keputusan melalui suara terbanyak jika tidak tercapai mufakat.
(3) Sidang Pleno mengambil keputusan yang paling menguntungkan Terlapor jika keputusan tidak dapat diambil dengan suara terbanyak.
(4) Pendapat anggota majelis Sidang Pleno yang berbeda dicatat dalam berita acara Sidang Pleno dan putusan Sidang Pleno.
(5) Pelaksanaan proses Sidang Pleno, pendapat anggota majelis Sidang Pleno, dan putusan hasil Sidang Pleno dicatat dalam berita acara Sidang Pleno yang ditandatangani oleh ketua majelis Sidang Pleno dan Sekretaris Pengganti.
Putusan Sidang Pleno memuat:
a. nomor putusan;
b. irah-irah yang berbunyi “demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
c. identitas Terlapor dan Pelapor;
d. duduk permasalahan;
e. dasar kewenangan;
f. pertimbangan etik;
g. amar putusan;
h. hari dan tanggal putusan; dan
i. susunan majelis Sidang Pleno.
(1) Pengambilan putusan Sidang Pleno dilakukan berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN:
a. dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti; atau
b. dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.
(3) Pengambilan putusan Sidang Pleno wajib mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti dan keyakinan majelis Sidang Pleno.
(4) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. keterangan Pelapor;
b. keterangan Saksi;
c. keterangan Ahli;
d. keterangan Terlapor;
e. surat, dokumen dan/atau informasi yang disimpan dalam media elektronik; dan/atau
f. petunjuk.
(1) Terlapor yang tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, Sidang Pleno memulihkan nama baik Terlapor.
(2) Pemulihan nama baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui surat pemberitahuan hasil akhir penanganan Laporan yang disampaikan kepada Terlapor dengan tembusan kepada atasan Terlapor secara berjenjang.
Terlapor yang telah meninggal dunia atau purnabakti tidak dapat dijatuhi sanksi.