Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Current Text
(1) Inisiatif yang diajukan oleh Petugas Pemantau dan Penghubung merupakan Inisiatif yang bersifat rahasia.
(2) Kabid menerbitkan Penetapan Kabid terhadap pengajuan Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Inisiatif:
a. dapat ditindaklanjuti; atau
b. tidak dapat ditindaklanjuti.
(3) Inisiatif yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan Pemantauan oleh Petugas Pemantau.
(4) Inisiatif yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarsipkan.
Your Correction
