Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dianalisis oleh Petugas Pemantau dan disampaikan kepada Kabid melalui Kepala Biro.
(2) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima oleh Penghubung Komisi Yudisial, Permohonan dilakukan analisis dan selanjutnya disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pemantauan perilaku Hakim.
(3) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memeriksa dan menyampaikan hasil analisis Penghubung Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Kabid melalui Kepala Biro.
(4) Analisis terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dilakukan untuk memeriksa atau menilai:
a. kewenangan Komisi Yudisial;
b. kelengkapan dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
c. adanya dugaan pelanggaran KEPPH;
d. adanya potensi merendahkan kehormatan hakim;
e. menarik perhatian publik;
f. perkembangan aktual hukum di masyarakat; dan/atau
g. keberlangsungan perkara yang dimohonkan untuk dilakukan Pemantauan.
(5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat rahasia.
Your Correction
