Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perkara yang menarik perhatian publik; b. perkembangan aktual hukum di masyarakat; dan/atau c. terdapat informasi atas dugaan pelanggaran KEPPH.
Your Correction