Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Current Text
(1) Pemohon berhak untuk:
a. mendapatkan jaminan kerahasiaan atas identitas, keterangan, dan informasi yang disampaikan Pemohon;
b. memperoleh informasi perkembangan penanganan Permohonan; dan
c. memperoleh standar pelayanan penanganan Permohonan.
(2) Dalam menyampaikan Permohonan, Pemohon wajib memberikan informasi yang dibutuhkan kepada Komisi Yudisial.
(3) Pemohon dapat mencabut Permohonan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Komisi Yudisial disertai dengan alasan.
(4) Permohonan yang dicabut oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap dapat dilanjutkan sebagai Inisiatif oleh Komisi Yudisial.
Your Correction
