Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial melakukan Pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Petugas Pemantau. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan: a. Permohonan; atau b. Inisiatif.
Your Correction