Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Current Text
(1) Petugas Pemantau menyampaikan laporan Pemantauan kepada Kabid melalui Kepala Biro.
(2) Penghubung Komisi Yudisial menyampaikan laporan Pemantauan kepada Petugas Pemantau untuk disampaikan kepada Kabid melalui Kepala Biro.
(3) Dalam hal Penetapan Kabid:
a. dapat ditindaklanjuti, Petugas Pemantau menyerahkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas penerimaan dan verifikasi laporan dan/atau permohonan untuk dilakukan register;
b. tidak dapat ditindaklanjuti, Komisi Yudisial memberitahukan hasil pelaksanaan Pemantauan secara tertulis kepada Pemohon melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal; atau
c. dilimpahkan atau diteruskan ke unit kerja lain, hasil pemantauan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas investigasi, advokasi dan penanganan laporan masyarakat.
(4) Dalam hal ditemukan adanya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, Petugas Pemantau menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
