Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) dimuat dalam laporan Pemantauan. (2) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2), paling sedikit memuat: a. dasar Pemantauan; b. identitas perkara; c. pelaksanaan Pemantauan; d. hasil Pemantauan; e. analisis hasil Pemantauan; f. kesimpulan; g. saran; dan h. data pendukung.
Your Correction