Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pemantauan, Petugas Pemantau melakukan perekaman audio dan/atau visual terhadap:
a. proses persidangan;
b. informasi pengadilan;
c. informasi perkara; dan/atau
d. kondisi dan layanan pengadilan.
(2) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Biro.
(3) Hasil rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(4) Pemantauan terhadap perkara atau persidangan yang bersifat tertutup untuk umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
