Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMANTAUAN PERILAKU HAKIM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dilaksanakan secara langsung dan/atau tidak langsung. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dan/atau tertutup. (3) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kabid.
Your Correction