Article 1
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Masyarakat adalah Warga Negara INDONESIA atau Warga Negara Asing yang berada di INDONESIA.
4. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial adalah panduan moral dan etik bagi setiap Anggota Komisi Yudisial, baik dalam kedinasan dan/atau di luar kedinasan.
5. Dewan Kehormatan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial.