Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
PERBAN Nomor 2 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERBAN Nomor 2 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
PENERIMAAN USULAN CALON HAKIM AGUNG
Umum
Persyaratan Administrasi
SELEKSI ADMINISTRASI
UJI KELAYAKAN CALON HAKIM AGUNG
Umum
Seleksi Kualitas
Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wawancara
PENETAPAN KELULUSAN
PENYAMPAIAN USULAN CALON HAKIM AGUNG
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
KERANGKA KONSEPTUAL A. Pengertian Kompetensi
MODEL KOMPETENSI A. Kelompok Kompetensi Mental 1.
STANDAR KOMPETENSI
PENUTUP
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan
KERANGKA KONSEPTUAL A. Pengertian Kompetensi Secara konseptual, kompetensi adalah “...an underlying characteristics of an
MODEL KOMPETENSI A. Kelompok Kompetensi Mental 1.
STANDAR KOMPETENSI Sebagai Hakim Agung harus mempunyai standar kompetensi sebagai berikut: No
PENUTUP Standar Kompetensi Hakim Agung ini digunakan sebagai acuan dalam seleksi calon hakim agung.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
PENERIMAAN USULAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI A. PENERIMAAN USULAN CALON HAKIM AGUNG
SELEKSI KUALITAS Seleksi Kualitas dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim agung berdasarkan standar kompetensi
SELEKSI KESEHATAN DAN KEPRIBADIAN Seleksi kesehatan dan kepribadian dilakukan dalam rangka mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian calon hakim agung. Seleksi
WAWANCARA Wawancara merupakan tahapan akhir uji kelayakan. Wawancara dilakukan oleh Anggota Komisi Yudisial dan Panel Ahli. Hasil penilaian wawancara
PENYAMPAIAN USULAN CALON HAKIM AGUNG KEPADA DPR Penyampaian usulan calon hakim agung kepada DPR merupakan kewajiban Komisi Yudisial dalam rangkaian proses seleksi calon hakim agung. Kewajiban
MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan untuk mengendalikan proses dan mengukur keberhasilan penyelenggaraan seleksi calon hakim agung.
PENUTUP Teknik pelaksanaan seleksi calon hakim agung ini mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi calon hakim agung.