Article 1
Dalam peraturan Komisi Yudiasial ini yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
3. PRESIDEN adalah kepala pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Uji kelayakan dan kepatutan adalah rangkaian kegiatan untuk menilai kualitas dan kepribadian calon hakim konstitusi.
6. Panel ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan atau PRESIDEN.
7. Sekretariat Panel Ahli adalah perangkat Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panel Ahli.
8. Hari adalah hari kerja.