Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 226

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih tunanetra dalam memberikan suara di TPS/TPSLN/KSK dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPLN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa template Surat Suara, yaitu: a. template Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang disediakan di TPS, TPSLN, dan KSK; dan b. template Surat Suara Pemilu anggota DPD yang disediakan di TPS. 47. Ketentuan ayat (1) Pasal 227 diubah, sehingga Pasal 227 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction