Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 223

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, dan petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. (2) Pelayanan kepada Pemilih yang sedang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota, Kepolisian Daerah Kejaksaan, 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Pengawas TPS dan Saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan Pemilih tersebut mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Sektor, Kepala Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota, Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan. (3) Dalam hal terdapat Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah paling banyak Pemilih di TPS, dapat dibentuk TPS berbasis DPTb di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masuk di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara dalam jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) Hari sebelum pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia. (5) Ketentuan tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini. 46. Ketentuan ayat (1) Pasal 226 diubah, sehingga Pasal 226 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction