Correct Article 220
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat
memberikan suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU.
(3) Dalam hal Pemilih yang menjalani rawat inap tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdekat, pelayanan Pemungutan Suara diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit atau puskesmas untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit atau puskesmas paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota menugaskan PPK/PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KPU kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(4) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS dan dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit atau puskesmas, dengan ketentuan:
a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir Model A.5-KPU dari Pemilih; dan
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat pasien baru atau keluarga pasien yang rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah paling banyak Pemilih di TPS, dapat dibentuk TPS berbasis DPTb di rumah sakit atau puskesmas berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal terdapat pasien baru atau keluarga pasien yang rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) Hari sebelum pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.
(7) Pasien atau keluarga pasien sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan memilih, atau PPS asal tempat pasien dan keluarga pasien terdaftar.
44. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 222 diubah, sehingga Pasal 222 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
