Correct Article 208
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Saksi dan Panwaslu LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada:
a. KPPSLN untuk pemungutan suara melalui metode TPSLN dan KSK; dan
b. PPLN untuk pemungutan suara melalui metode Pos.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Panwaslu LN, KPPSLN dan PPLN wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih perolehan suara dalam formulir Model C1-PPWP LN berhologram dan Model C1-DPR LN berhologram dengan dengan formulir Model C1.Plano-PPWP LN dan Model C1.Plano LN-DPR.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPPSLN dan PPLN seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
(5) Ketua KPPSLN dan PPLN dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
KPPSLN dan PPLN meminta pendapat dan/atau rekomendasi Panwaslu LN yang hadir.
(7) KPPSLN dan PPLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu LN.
(8) KPPSLN dan PPLN wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan Penghitungan Suara pada formulir Model C2-KPU LN dan ditandatangani oleh ketua PPLN.
(9) Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir Model C2-KPU LN sebagai keberatan Saksi, dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPSLN dan PPLN.
(10) Keberatan Saksi yang diterima, dan belum atau tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) pada Penghitungan Suara terhadap suara yang diperoleh dari metode Pemungutan Suara melalui Pos dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU LN dan ditandatangani oleh ketua KPPSLN dan PPLN.
(11) Dalam hal tidak terdapat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Penghitungan Suara, KPPSLN dan PPLN wajib mencatat dengan kata NIHIL pada formulir Model C2-KPU LN dan ditandatangani oleh Ketua KPPSLN dan PPLN.
43. Ketentuan ayat (3) huruf a, dan huruf c, dan ayat (6) Pasal 220 diubah, sehingga Pasal 220 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
