Correct Article 206
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPLN dibantu oleh KPPSLN Pos menyusun:
a. formulir Model C1-PPWP LN berhologram dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
b. formulir Model C1-DPR LN berhologram dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
c. formulir Model C-KPU LN berhologram, Model C2-KPU LN dan Model C5-KPU LN dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
d. formulir Model C6-KPU LN, dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
e. formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model A.3 LN- KPU, dan Model A.4 LN-KPU dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
f. Surat Suara Sah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
g. Surat Suara Tidak Sah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
h. Surat Suara Tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
i. Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang rusak dan/atau keliru dicoblos dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
j. Surat Suara Sah DPR dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
k. Surat Suara Tidak Sah DPR dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel;
l. Surat Suara Tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan DPR dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel; dan
m. Surat Suara DPR yang rusak/atau keliru dicoblos dimasukkan ke dalam sampul kertas dan disegel.
(2) Sampul kertas yang masing-masing berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, beserta formulir Model C1.Plano- PPWP LN berhologram, dimasukkan ke dalam kotak suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan pada bagian luar kotak suara ditempel label, disegel dan dikunci sebagai bahan untuk rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN.
(3) Sampul kertas yang masing-masing berisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sampai
dengan huruf m, beserta formulir Model C1.Plano- DPR LN berhologram, dimasukkan ke dalam kotak suara DPR, dan pada bagian luar kotak suara ditempel label, disegel dan dikunci sebagai bahan untuk rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN.
42. Ketentuan Pasal 208 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
