Correct Article 186
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPPSLN TPSLN mengumumkan bahwa rapat Penghitungan Suara dimulai.
(2) Ketua KPPSLN dibantu oleh anggota KPPSLN TPSLN melakukan Penghitungan Suara dengan cara:
a. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPSLN TPSLN;
c. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPTLN- KPU, Model C7.DPTbLN-KPU, dan Model C7.DPKLN-KPU;
e. dalam hal ketua KPPSLN menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, ketua KPPSLN menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu LN, anggota KPPSLN, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau masyarakat/Pemilih yang hadir, selanjutnya:
1. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C1.Plano- PPWP/DPR LN sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan; dan
f. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing jenis Pemilu yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan menggunakan formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR LN.
(3) Anggota KPPSLN TPSLN Kedua membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPSLN.
(4) Ketua KPPSLN TPSLN:
a. memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara;
b. menunjukkan kepada Saksi, Panwaslu LN, anggota KPPSLN, atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Panwaslu LN, Pemantau Pemilu Luar Negeri atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas; dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR dengan suara yang terdengar jelas.
(5) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan
cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1.Plano-PPWP LN, dan Model C1.Plano-DPR LN yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(6) Proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan dilanjutkan dengan Pemilu Anggota DPR.
(7) Saksi, Panwaslu LN atau Pemantau Pemilu Luar Negeri yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1.Plano-PPWP LN, Model C1.Plano- DPR LN setelah ditandatangani oleh KPPSLN dan Saksi yang hadir, dan formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN-KPU, Model C7.DPKLN-KPU setelah ditandatangani oleh KPPSLN, serta salinan formulir Model A.3 LN-KPU, Model A.4 LN-KPU, Model A.DPK LN-KPU setelah rapat Penghitungan Suara berakhir.
(8) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa foto atau video.
41. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 206 diubah, sehingga Pasal 206 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
