Correct Article 170
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemungutan Suara melalui Pos terdiri dari kegiatan:
a. pengiriman Surat Suara kepada Pemilih; dan
b. penerimaan Surat Suara kembali dari Pemilih.
(2) Dalam pelaksanaan pengiriman Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPPSLN Pos melakukan sebagai berikut:
a. ketua KPPSLN Pos menandatangani Surat Suara yang diterima;
b. ketua KPPSLN Pos sebagai anggota KPPSLN Pos Pertama menerima perlengkapan Pemungutan Suara sebagai berikut:
1. salinan DPT LN Pos dan DPTb LN Pos;
2. Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu;
3. sampul Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3;
4. surat pemberitahuan dan tanda terima formulir Model C6-KPU LN yang memuat tata cara pemberian suara; dan
5. perangko;
c. KPPSLN Pos Kedua meneliti jumlah perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. KPPSLN Pos Ketiga dibantu oleh KPPSLN Pos Kedua:
1. menuliskan alamat pengirim dan alamat penerima serta menempelkan perangko
pada Sampul Nomor 1 dan Sampul Nomor 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) alamat pengirim pada Sampul Nomor 1 dan alamat penerima pada Sampul Nomor 2 berisi alamat kantor PPLN dalam wilayah kerja PPLN;
b) alamat penerima pada Sampul Nomor 1 berisi alamat Pemilih sesuai dengan DPT LN atau DPTb LN dalam wilayah kerja PPLN; dan c) alamat Pengirim pada Sampul Nomor 2 berisi alamat Pemilih dan identitas lain sesuai DPT LN atau DPTb LN paling sedikit mencantumkan:
1) nomor urut DPT LN/DPTb LN;
2) nama Pemilih;
3) jenis kelamin (L/P); dan 4) jenis disabilitas;
2. menuliskan tanda khusus pada masing- masing Sampul Nomor 3 sesuai jenis Pemilu yang digunakan untuk surat suara masing-masing jenis Pemilu yang telah dicoblos oleh Pemilih;
e. KPPSLN Pos Kedua dibantu oleh KPSSLN Pos Ketiga memasukkan perlengkapan Pemungutan Suara ke dalam Sampul Nomor 1 meliputi:
1. formulir Model C6-KPU LN yang memuat tata cara pemberian suara;
2. Surat Suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN Pos untuk masing-masing jenis Pemilu;
3. Sampul Nomor 2 tidak berisi; dan
4. Sampul Nomor 3 tidak berisi;
f. ketua KPPSLN Pos mengirimkan Sampul Nomor 1 sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pemilih melalui Pos.
(3) Dalam pelaksanaan penerimaan Surat Suara kembali dari Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, PPLN dibantu KPPSLN Pos melakukan:
a. Ketua PPLN:
1. menerima Sampul Nomor 2 yang telah berisi dari Pemilih sesuai DPT LN atau DPTb LN dalam wilayah kerja PPLN; dan
2. menerima Sampul Nomor 1 yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e yang kembali karena tidak sampai kepada alamat Pemilih yang dituju (return to sender);
b. PPLN dibantu ketua KPPSLN Pos memimpin pembukaan Sampul Nomor 2 yang dikirim oleh Pemilih;
c. ketua KPPSLN Pos menuliskan Pemilih yang tercantum dalam Sampul Nomor 2 sesuai DPT LN atau DPTb LN kedalan formulir Model C7.DPTLN-KPU atau C7.DPTb LN-KPU;
d. anggota KPPSLN Pos Kedua dan anggota KPPSLN Pos Ketiga membuka Sampul Nomor 2 yang berisi dan memisahkan serta mengelompokkan isi Sampul Nomor 2 dengan cara sebagai berikut:
1. menghimpun formulir Model C6-KPU LN;
dan
2. memisahkan dan memasukkan masing- masing Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara masing-masing jenis Pemilu ke dalam Kotak Suara sesuai Jenis Pemilu;
e. Dalam hal terdapat Sampul Nomor 1 yang berisi kembali kepada PPLN (return to sender) sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2, ketua KPPSLN Pos memasukkan Sampul Nomor 1 ke dalam kotak suara khusus.
38. Ketentuan ayat (4) Pasal 171 diubah, sehingga Pasal 171 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
