Correct Article 169
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) terdiri atas:
a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; dan
b. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik,
nomor urut dan nama calon anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibu kota Jakarta II.
(2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk melayani Pemilih yang tercantum dalam DPT LN, DPTb LN, dan untuk DPK LN sepanjang masih tersedia Surat Suaranya.
37. Ketentuan ayat (2) huruf e angka 2 Pasal 170 diubah, sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
