Correct Article 165
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pada saat menjelang Pemungutan Suara berakhir, ketua KPPSLN mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTLN- KPU, Model C7.DPTbLN-KPU dan Model C7.DPKLN-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang menunggu giliran untuk dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN-KPU dan Model C7.DPKLN-KPU.
(2) Setelah Pemungutan Suara selesai dilakukan untuk seluruh lokasi KSK, ketua KPPSLN mengumumkan kepada yang hadir di KSK bahwa:
a. Pemungutan Suara telah selesai; dan
b. Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan Pemungutan Suara di dalam negeri, di kantor atau halaman gedung perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, atau di tempat lain yang dizinkan oleh Pemerintah setempat.
(3) Setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN KSK menyerahkan kepada Saksi dan Panwaslu LN:
a. salinan DPK LN;
b. salinan formulir Model C-KPU LN1 Pemungutan Suara; dan
c. salinan formulir Model C2-KPU LN1 Pemungutan Suara.
(4) KPPSLN KSK wajib menyegel, menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara setelah Pemungutan Suara di lokasi KSK.
(5) KPPSLN KSK wajib menyerahkan kepada PPLN pada hari dan tanggal Pemungutan Suara:
a. kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang berisi Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR; dan
b. sampul tersegel yang masing-masing berisi:
1. formulir Model C-KPU LN1 Pemungutan Suara berhologram, Model C2-KPU LN1 Pemungutan Suara, dan Model C5-KPU LN1 Pemungutan Suara;
2. formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN-KPU, Model C7.DPK LN-KPU, Model A.3 LN-KPU, Model A.4 LN-KPU dan Model A.DPKLN-KPU;
3. Surat Suara yang rusak dan keliru dicoblos;
dan
4. sisa Surat Suara yang tidak digunakan.
(6) Penyerahan kotak suara kepada PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, diawasi oleh Panwaslu LN.
(7) PPLN membuat tanda terima penerimaan kotak suara yang berisi berkas kelengkapan administrasi dari KPPSLN.
36. Ketentuan ayat (2) Pasal 169 diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
