Correct Article 133
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih penyandang disabilitas dapat dibantu oleh pendamping.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota KPPSLN, atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.
(4) Pemilih tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pemberian suara Pemilu Pasangan Calon dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.
32. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 136 diubah, sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
