Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 131

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilih yang telah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c dan Pasal 130 ayat (3), melakukan kegiatan: a. menuju bilik suara; b. membuka Surat Suara lebar-lebar dan meletakkan di atas alas coblos yang disediakan sebelum dicoblos; c. mencoblos Surat Suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan; d. melipat kembali Surat Suara seperti semula sehingga tanda tangan ketua KPPSLN tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; e. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh anggota KPPSLN Keenam, secara berurutan ke dalam kotak suara: 1. Surat Suara untuk Pemilu Pasangan Calon; dan 2. Surat Suara untuk Pemilu DPR. f. mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai bagian kuku sebelum keluar TPSLN. 31. Ketentuan ayat (3) Pasal 133 diubah, sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction