Correct Article 129
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Setelah menerima Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c, Pemilih memeriksa dan meneliti Surat Suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak.
(2) Apabila Pemilih menerima Surat Suara dalam keadaan rusak atau keliru coblos dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPSLN.
(3) Ketua KPPSLN wajib memberikan Surat Suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan mencatat Surat Suara yang rusak tersebut ke dalam berita acara.
(4) Penggantian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
30. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
