Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 120

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Pemungutan Suara dihadiri oleh Saksi dan/atau Panwaslu LN. (2) Sebelum rapat pelaksanaan Pemungutan Suara, ketua KPPSLN bersama-sama anggota KPPSLN, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: a. memeriksa TPSLN dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT LN, DPTb LN, Daftar Pasangan Calon dan DCT anggota DPR di tempat yang sudah ditentukan; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPSLN; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. e. menerima surat mandat dari Saksi; dan f. memberikan salinan DPT LN dan DPTb LN kepada Saksi dan Panwaslu LN. (3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; b. membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat Pemungutan Suara dilaksanakan, yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat nasional, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan 2. Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau perwakilan Partai Politik di luar negeri pada masing-masing negara, untuk Pemilu anggota DPR. c. dalam hal terdapat Saksi yang mendapat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat berbeda dengan Saksi yang mendapat mandat tertulis dari perwakilan Partai Politik di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang dapat mengikuti rapat pemungutan suara yaitu Saksi yang mendapat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat. 28. Ketentuan ayat (3) Pasal 121 diubah, sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction