Correct Article 106
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU LN, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6- KPU LN kepada ketua KPPSLN paling lambat pada saat hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP.
(2) Ketua KPPSLN meneliti nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KPU LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT LN, dan mencocokkan dengan KTP-el, Paspor atau SPLP.
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian dan pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nama Pemilih terdaftar dalam DPT LN, ketua KPPSLN memberikan formulir Model C6-KPU LN kepada Pemilih yang bersangkutan.
23. Ketentuan ayat (1) Pasal 107 diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
