Correct Article 105
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPPSLN dibantu anggota KPPSLN menyampaikann formulir Model C6-KPU LN untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT LN di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(2) Dalam formulir Model C6-KPU LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPSLN.
(3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6-KPU LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPSLN dapat menyampaikan formulir Model C6- KPU LN kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima.
(5) Penyampaian formulir Model C-6 KPU LN kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(6) Dalam hal formulir Model C-6 KPU LN belum tersampaikan kepada Pemilih, formulir Model C-6 KPU LN dapat disampaikan pada hari Pemungutan Suara, sebelum Pemilih yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPSLN atau TPSLN KSK.
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebegai berikut:
Your Correction
