Correct Article 99
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemilih yang karena keadaan tertentu dapat memberikan suara di TPSLN lain, TPSLN di negara lain, atau TPS di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, dengan melapor kepada PPLN tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5 LN-KPU, paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas;
d. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
e. pindah tempat tinggal;
f. tertimpa bencana alam; dan/atau
g. bekerja diluar domisilinya.
(3) Dalam melapor kepada PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan KTP-el, Paspor atau SPLP, dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT LN di TPSLN tempat asal memilih.
(4) Berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPLN tempat asal memilih meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan pada DPT LN.
(5) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT LN, PPLN tempat asal memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menulis catatan pindah memilih pada kolom keterangan DPT LN dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5 LN-KPU, dengan ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPLN.
(6) Pemilih yang telah mendapatkan formulir Model A.5 LN-KPU dari PPLN asal memilih, melaporkan diri kepada PPLN tempat tujuan memilih untuk memberikan suaranya.
(7) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak sempat melaporkan diri kepada PPLN tempat tujuan memilih untuk memberikan
suaranya, tetapi yang bersangkutan telah mempunyai formulir Model A.5 LNKPU, yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(8) Pemilih yang telah mendapatkan formulir Model A.5 LNKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat oleh anggota KPPSLN pada salinan DPTb LN dengan menggunakan formulir Model A.4 LN-KPU dengan cara menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb LN tersebut.
(9) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara.
20. Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
