Correct Article 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam Surat Suara, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
(3) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
(4) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos pada Partai Politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah Partai Politik.
(5) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam
Surat Suara, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.
(6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.
(7) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
(8) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
