Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54A

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik atau pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon, bagi pengurus Partai Politik yang mengajukan calon di satu atau di beberapa Dapil atau di seluruh Dapil DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada Surat Suara dinyatakan tidak sah. (2) Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi pengurus Partai Politik yang tidak mengajukan calon di seluruh Dapil DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada Surat Suara dinyatakan tidak sah. (3) Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, bagi Partai Politik yang tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon serta tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada Surat Suara dinyatakan tidak sah. 14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction