Correct Article 52
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara telah selesai, dan rapat Penghitungan Suara dimulai.
(2) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan Penghitungan Suara dengan cara:
a. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
b. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS;
c. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
d. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
e. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak berada pada kotak suara sesuai jenis Pemilu, ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas
TPS, anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir, selanjutnya:
1. memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut belum dilaksanakan; atau
2. membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu, dan mencatat ke dalam formulir Model C1.Plano- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally, apabila Penghitungan Suara terhadap jenis Pemilu tersebut telah dilaksanakan; dan
f. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dengan menggunakan formulir Model C1.Plano- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota.
(3) Anggota KPPS Kedua membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPS.
(4) Ketua KPPS:
a. memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara;
b. menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.
(5) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
(6) Proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:
a. Surat Suara Pemilu
dan Wakil PRESIDEN;
b. Surat Suara Pemilu anggota DPR;
c. Surat Suara Pemilu anggota DPD;
d. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
dan
e. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(7) Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota setelah ditandatangani oleh KPPS dan Saksi yang hadir, dan formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS, serta salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU setelah rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara berakhir.
(8) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa foto atau video.
13. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A sehingga berbunyi sebgai berikut:
Your Correction
