Correct Article 51
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Penghitungan Suara di TPS dimulai setelah Pemungutan Suara selesai, dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada 1 (satu) hari sejak hari Pemungutan Suara, dan dilakukan tanpa jeda.
12. Ketentuan ayat (7) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
