Correct Article 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan suara di TPS sesuai dengan alamat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara di TPS berakhir.
(4) KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di TPS.
(5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
(6) TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket.
(7) Dalam hal Surat Suara di TPS pada satu wilayah kerja PPS sesuai yang tercantum dalam KTP-el atau Suket Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain pada kelurahan/desa atau sebutan lain terdekat, yang masih dalam satu wilayah kerja PPK sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
