Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara wajib membawa mandat tertulis dari Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Tim Kampanye Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Saksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu. (5) Jumlah Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon perseorangan. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu. (7) Dalam hal pada waktu rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi, Pengawas TPS, atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit. (8) Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Saksi, Pemilih atau Pengawas TPS belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (9) Dalam hal terdapat Saksi yang hadir setelah rapat Pemungutan Suara dimulai, KPPS dapat menerima surat mandat dari Saksi, dan mempersilakan untuk mengikuti rapat Pemungutan Suara. (10) Saksi yang hadir berhak menerima: a. salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU; b. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan c. salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (3) Pasal 40 diubah, dan Pasal 40 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction