Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS; dan b. pembagian tugas anggota KPPS. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (3) Pembagian tugas anggota KPPS untuk Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara; b. anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja Ketua, yaitu: 1. anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, Model A.5-KPU, KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan 2. anggota KPPS Ketiga, mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C6-KPU, dan/atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; c. anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: 1. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih; 2. anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) beserta formulir Model C6-KPU atau Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU; 3. anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang ditunjukkan oleh Pemilih; 4. apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam DPT dengan menggunakan formulir Model A.3-KPU; 5. apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU; 6. apabila terdapat Pemilih DPTb yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5- KPU/A.5 LN-KPU dengan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan mencatatnya ke dalam salinan DPTb sesuai nomor urut berikutnya; 7. apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb serta mencatatnya ke dalam formulir A.DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya; 8. anggota KPPS Kelima meminta Pemilih untuk: a) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPT-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.3-KPU; b) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTb-KPU sesuai identitas Pemilih, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU; dan c) mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPK-KPU sesuai identitas Pemilih dalam KTP-el atau Suket, berdasarkan formulir Model A.DPK-KPU; 8a. dalam hal formulir Model C7.DPT-KPU dan C7.DPTb-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a) dan huruf b) sudah terisi identitas Pemilih, anggota KPPS kelima meminta Pemilih untuk menandatangani daftar hadir Pemilih pada formulir Model C7.DPT-KPU atau C7.DPTb- KPU; 9. apabila terdapat nama Pemilih tambahan yang belum tercantum dalam formulir Model A4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima meminta Pemilih tersebut untuk mengisi atau mencatatkan, dan menandatangani formulir Model C7.DPTb- KPU sesuai identitas Pemilih; 10. apabila terdapat Pemilih tambahan penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam formulir Model A.4-KPU sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b), anggota KPPS Kelima menuliskan nama Pemilih tersebut sesuai KTP-el atau identitas lainnya, dan melengkapi pada kolom jenis disabilitas pada formulir Model C7.DPTb-KPU; 11. anggota KPPS Kelima mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan; 12. apabila terdapat Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, atau tidak mampu membaca dan menulis sebagaimana dimaksud dalam angka 8, tidak dapat mengisi identitas Pemilihnya ke dalam formulir Model C7.DPT-KPU, formulir Model C7.DPTb-KPU atau formulir Model C7.DPK-KPU, KPPS Kelima atau pendamping Pemilih dapat membantu mengisi identitas Pemilih ke dalam daftar hadir pada formulir tersebut; d. anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; e. anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya; dan f. dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, ketua KPPS membagi tugas kepada anggota KPPS untuk bertugas mendatangi Pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. (4) Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS. (5) Dalam hal terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS. (6) KPPS dibantu 2 (dua) orang Petugas Ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS. (7) Petugas Ketertiban TPS bertugas mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el atau identitas lain dan meneliti namanya dalam daftar pemilih pada papan pengumuman. (8) Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction