Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan
b. sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
(2) Sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta cadangannya;
b. sampul kertas kosong yang akan digunakan setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara, masingmasing untuk memuat:
1. Surat Suara sah untuk masing-masing jenis Pemilu;
2. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos untuk masing-masing jenis Pemilu;
3. Surat Suara yang tidak sah untuk masingmasing jenis Pemilu;
4. Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masingmasing jenis Pemilu;
5. formulir Model C-KPU berhologram, Model C2- KPU dan Model C5-KPU;
6. formulir Model C1-PPWP berhologram;
7. formulir Model C1-DPR berhologram;
8. formulir Model C1-DPD berhologram;
9. formulir Mode C1-DPRD Provinsi berhologram;
10. formulir Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram;
11. salinan formulir Model C-KPU yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
12. salinan formulir Model C1-PPWP yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
13. salinan Model C1-DPR yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
14. salinan formulir Model C1-DPD yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
15. salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
16. salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh KPPS kepada PPS;
17. salinan formulir Model C-KPU yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
18. salinan formulir Model C1-PPWP yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
19. salinan formulir Model C1-DPR yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
20. salinan formulir Model C1-DPD yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
21. salinan formulir Model C1-DPRD Provinsi yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
22. salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK;
23. Surat Pernyataan Pendamping Pemilih pada formulir Model C3-KPU, Surat Pemberitahuan Pemilih pada formulir Model C6-KPU, dan Surat Pemberitahuan
Pemilih Tambahan pada formulir Model A.5-KPU;
24. daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih pada formulir Model A.3-KPU, Model A.4- KPU, Model A.DPK-KPU, Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU; dan
25. kunci gembok atau alat pengaman lainnya yang digunakan untuk mengunci kotak suara.
(3) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak boleh digunakan lagi oleh KPPS; dan
b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPPS untuk disampaikan kepada PPK melalui PPS dalam keadaan disegel.
7. Ketentuan ayat (3) huruf b angka 1, huruf c angka 7, angka 8 dan angka 9, dan ayat (7) Pasal 28 diubah, di antara angka 8 dan angka 9 ayat (3) huruf c Pasal 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8a, dan ayat (3) huruf c Pasal 28 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 12, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
