Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon, dan tanda gambar Partai Politik Pengusul; b. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil; dan c. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Daerah Pemilihan anggota DPD. (2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk melayani Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, dan untuk DPK sepanjang masih tersedia Surat Suaranya. 6. Ketentuan ayat (2) huruf b angka 18 Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction