Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada lokasi sebagai berikut:
a. di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas;
b. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; dan
c. memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(3) Pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari
sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
(4) Dalam pembuatan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
