Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:
a. calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya;
b. calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan/atau
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di Dapilnya.
(4) Dalam hal Pemilih yang berasal dari Dapil anggota DPR Daerah Khusus Ibu kota Jakarta II pindah memilih dari TPS ke TPSLN karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Pasangan Calon dan calon anggota DPR.
(5) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan suara di TPS lain atau TPSLN, Pemilih wajib melapor kepada PPS tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5- KPU dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan/atau salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS tempat asal memilih menggunakan formulir Model A.A.1-KPU, dan melaporkan pada PPS atau PPLN tempat tujuan memilih paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(6) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU, paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(7) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(8) PPS tempat asal memilih, KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau tempat tujuan memilih, berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan pada DPT.
(9) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau tempat tujuan memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menghapus nama yang bersangkutan dari DPT asalnya dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5- KPU, dengan ketentuan:
a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan
b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(10) KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berkoordinasi dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau PPLN tempat asal memilih melalui KPU untuk memberitahukan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah pindah memilih dan meminta kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tempat asal memilih atau PPLN
tempat asal memilih melalui KPU untuk menghapus nama yang bersangkutan dari DPT asalnya.
(11) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7), diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Pemilih tidak dapat melaporkan diri kepada PPS tempat tujuan memilih untuk memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KPU dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tempat tujuan memilih.
(13) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dicatat oleh anggota KPPS Keempat pada salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU dengan cara menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam
DPTb tersebut.
(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
