Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan;
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
10. Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, Pemilu DPRD Provinsi atau DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota atau DPRK, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disingkat PPK, PPS, dan KPPS.
12. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS.
13. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA atau di luar negeri.
14. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
15. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
16. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
17. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
18. Rukun Tetangga/Rukun Warga selanjutnya disingkat RT/RW.
19. Data Kependudukan adalah data agregat kependudukan per kecamatan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri yang disediakan oleh Menteri Luar Negeri.
20. Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disingkat DPS, DPSHP, DPT, DPTb.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Sinkronisasi adalah pencocokan dan penyesuaian data penduduk dari Menteri Dalam Negeri dan data Warga Negara INDONESIA di luar negeri dari Menteri Luar Negeri dengan DPT Pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU.
22. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DP4 dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, serta mempertimbangkan DPT Pemilu terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih sementara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
23. Pemilih Khusus adalah Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP dan DPT.
24. Pemilih Khusus Tambahan adalah Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
25. Sistem Informasi Data Pemilih adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
26. Hari adalah hari berdasarkan kalender