PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Partai politik atau gabungan partai politik, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, dengan persyaratan:
a. memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b. memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
(2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Gabungan partai politik sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) yang mengajukan bakal pasangan calon, merupakan:
a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD;
b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD; atau
c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
(1) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD.
(2) Dalam hal hasil penjumlahan kursi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tidak mencukupi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, maka penghitungan dilakukan berdasarkan perolehan suara sah paling sedikit 15% (lima bekas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, penghitungan suara sah dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
(1) Perhitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus).
(2) Dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik diperoleh dari:
a. data perolehan kursi dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
b. data perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon.
(2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.
(4) Proses penjaringan bakal pasangan calon oleh partai politik, dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
(5) Proses penetapan nama bakal pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Dalam hal bakal calon berpendidikan di atas SLTA atau sederajat, wajib menyertakan:
a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan;
atau
b. legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama.
c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
d. fotokopi ijazah/STTB SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
(1) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(2) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan.
(3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/ Wakil Walikota yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut:
a. bakal calon yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan;
b. bakal calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/nasional; dan
c. bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort.
(1) Pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau didaerah lain, dengan ketentuan:
a. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b. dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;
c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
1) telah dua kali berturut dalam jabatan yang sama;
2) telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut; atau 3) dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang berbeda.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula untuk:
a. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
b. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan.
Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang masih menjabat dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
a. PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan bagi bakal calon hanya dapat dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sesuai nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat.
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 18 huruf c dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus di rumah sakit umum pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat, selanjutnya menjadi panduan teknis penilaian kemampuan jasmani dan rohani sebagaimana nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat.
(2) Dalam hal rumah sakit umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penelitian pengurus Ikatan Dokter INDONESIA
setempat ternyata kelengkapan instalasi untuk keperluan pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani belum lengkap atau tidak lengkap, pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat dapat merekomendasikan selain rumah sakit umum pemerintah dengan beban biaya pemeriksaan oleh APBD.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.
(5) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terbentuk pengurus Ikatan Dokter INDONESIA, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA pada kabupaten/kota terdekat atau pada provinsi yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(1) Persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i dilengkapi dengan bukti yang sah, disampaikan langsung oleh bakal calon atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, untuk diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon.
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
(2) Penjabat Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional.
(3) Sebelum mengajukan pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
(1) Penjabat Kepala Daerah yang mencalonkan diri secara perseorangan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional.
(2) Sebelum mengajukan pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa penyerahan dukungan pasangan calon.
Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.