Correct Article 76
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPS.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah ke luar wilayah kerja kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan usulan PPS yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
