Correct Article 64
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Current Text
(1) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPK kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPK dan 2 (dua) staf sekretariat PPK atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPK melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam keputusan bupati/walikota.
(3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Your Correction
