Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DANPEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a, meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPS; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction